Scroll untuk baca artikel
Berita

FORKONAS PP-DOB DAN PERNYATAAN RESMI PPPT PROVINSI TAPANULI

13
×

FORKONAS PP-DOB DAN PERNYATAAN RESMI PPPT PROVINSI TAPANULI

Sebarkan artikel ini

I. Sejarah Forkonas PP-DOB
Didirikan 2 Juni 2017 di Gedung DPR RI Senayan Jakarta. Cikal bakalnya Rakonas DPD RI 4 Okt 2016 yang mencatat 171 usulan DOB. Awalnya bernama Forkonas PERCADOBSI / PP CDOB, Ketua Umum pertama Sehan Salim Landjar, Sekjen Abdurahman Sang. Sejak 2021 dipimpin Syaiful Huda, dan Munas III 21-22 Feb 2025 di Nusantara V DPR RI mengukuhkan kembali Syaiful Huda periode 2024-2029 dengan 567 perwakilan 314 CDOB.

II. Hasil Sejak 2017
Belum ada pemekaran di luar Papua. Moratorium DOB sejak 2014 masih berlaku. Satu-satunya yang lolos adalah 4 Provinsi baru di Papua (Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan 30 Juni 2022, dan Papua Barat Daya akhir 2022) karena dapat pengecualian lewat UU Otsus No.2/2021. 300+ CDOB lain masih antri menunggu PP Desartada dan pencabutan moratorium.

III. Pernyataan Resmi Ketua Umum PPPT Yonge Sihombing, SE, MBA. Terkait keanggotaan di Forkonas:

“Saya tidak berkenan masuk karena Forkonas DOB hanya forum DOB. Tidak tertulis di dalam UU Pemerintahan Daerah yang menjadi stakeholders pembentukan DOB.”

“Saya diundang Ketua Harian DPP Forkonas Majelil Dahlan untuk hadir dalam rapat Forkonas tahun 2025, tetapi saya menjelaskan bahwa PPPT yang saya pimpin ingin berjuang sendiri tanpa Forkonas, karena sejak Forkonas dirikan belum ada DOB yang dimekarkan”.

IV. Dasar Hukum Pernyataan

Sesuai UU No.23/2014 Pasal 32-33 dan Pasal 330-345, stakeholders resmi pembentukan DOB adalah:

1. Pemerintah Pusat (Presiden, Mendagri, DPOD)
2. DPR RI (Komisi II)
3. DPD RI (Komite I)
4. Pemda Induk (Gubernur & DPRD Provinsi, Bupati/Walikota & DPRD Kab/Kota induk)
5. Masyarakat melalui persyaratan administratif, fisik, dan kajian akademik

V. Posisi PPPT Pro Deo et Patria
PPPT pimpinan Yonge Sihombing memilih jalur independen formal sesuai UU:

– Melengkapi 3 syarat wajib: syarat dasar, syarat administratif (persetujuan DPRD), syarat fisik (6 Kab/Kota: Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Samosir, Kota Sibolga)
– Fokus naskah akademik, kemampuan fiskal, dan kajian kewilayahan
– Audiensi langsung ke Komisi II DPR RI, DPD RI, dan Kemendagri sebagai stakeholders resmi
– Tidak bergabung dalam forum advokasi karena Forkonas bersifat pressure group, bukan lembaga formal pembentuk DOB

VI. Penutup
PPPT menghormati perjuangan Forkonas sebagai wadah kebersamaan 314 CDOB, namun secara strategi hukum PPPT tetap pada jalur formal UU Pemda agar usulan Provinsi Tapanuli tetap murni, akademis, dan tidak tercampur dengan kepentingan forum.

Demikian naskah ini untuk meluruskan posisi PPPT agar tidak ada mis-persepsi di publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *