Scroll untuk baca artikel
Berita

Audiensi Informal Ketum PPPT Kepada Penasehat PPPT di DPRD Sumatera Utara

66
×

Audiensi Informal Ketum PPPT Kepada Penasehat PPPT di DPRD Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini

Medan, Prabowonomics.id – Ketua Umum Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli (PPPT), Yonge Sihombing, S.E., M.B.A., melakukan audiensi informal bersama Penasehat PPPT, Landen Marbun, S.H., M.H., dan Paltak Siburian, S.H., M.H., pada Senin (15/9/2026) Pukul 14.00 WIB di Ruang Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Audiensi berlangsung santai dan penuh kekeluargaan. Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi dan melaporkan progres terbaru sekaligus meminta arahan dari Dewan Penasehat terkait pemenuhan persyaratan pembentukan Provinsi Tapanuli.

Dalam kesempatan itu, Yonge menyampaikan berbagai kemajuan yang telah dicapai dalam kurun waktu 1 tahun terakhir seperti halnya sosialisasi kepada pemerintah pusat, mulai dari eksekutif dan legislatif (DPR RI). Selain itu juga telah merampungkan beberapa buku terkait upaya mempercepat pembentukan Provinsi Tapanuli antara lain: Buku Sejarah DOB Provinsi Tapanuli, Buku Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Provinsi Tapanuli, serta Buku Persyaratan Teknis, Administrasi, dan Kewilayahan Provinsi Tapanuli, serta Buku Profil Pengurus Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli.

Yonge menjelaskan, Buku Persyaratan Teknis, Administrasi, dan Kewilayahan tersebut disusun untuk menjawab secara komprehensif tiga syarat utama pembentukan provinsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pertama, persyaratan dasar kewilayahan yang meliputi jumlah kabupaten/kota minimal 5, luas wilayah, dan jumlah penduduk. Kedua, persyaratan administratif yang meliputi persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota serta rekomendasi Gubernur Sumut dan DPRD Sumut.

Ketiga, persyaratan teknis yang meliputi kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, pertahanan, keamanan, dan keuangan daerah.

Menanggapi laporan tersebut, Penasehat PPPT Landen Marbun, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas langkah dan upaya yang telah dilakukan oleh PPPT. Ia menegaskan akan terus mendukung PPPT dalam memperjuangkan Provinsi Tapanuli.

“Saya menyampaikan apresiasi atas langkah dan upaya yang telah dilakukan oleh PPPT. Saya akan terus mendukung PPPT dalam memperjuangkan Provinsi Tapanuli. Dengan rampungnya beberapa buku ini, terutama Buku Persyaratan Teknis, Administrasi, dan Kewilayahan, perjuangan kita semakin memiliki dasar yang kuat dan lengkap sesuai persyaratan pembentukan provinsi,” tegas Landen Marbun.

Landen menambahkan, dari sisi hukum tata negara, seluruh dokumen yang disusun PPPT telah memenuhi kaidah pembentukan daerah otonom baru. Menurutnya, PPPT telah menjawab keraguan pemerintah pusat selama moratorium dengan menyiapkan seluruh persyaratan secara profesional dan akademis.

Sementara itu, Penasehat PPPT Paltak Siburian, S.H., M.H., juga menyampaikan apresiasi dan siap memberikan dukungan dari aspek hukum agar proses pembentukan Provinsi Tapanuli berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menilai Buku Persyaratan Teknis, Administrasi, dan Kewilayahan menjadi kunci untuk meyakinkan pemerintah.

Paltak menegaskan bahwa PPPT di bawah kepemimpinan Yonge telah menunjukkan kelasnya sebagai organisasi perjuangan yang profesional. “Kita tidak berjuang dengan teriakan, tapi dengan naskah akademik, RUU, dan pemenuhan persyaratan pembentukan provinsi yang terukur. Ini yang membuat pemerintah pusat, baik eksekutif maupun legislatif, akan lebih serius melihat perjuangan Provinsi Tapanuli,” ujar Paltak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *